Visas & Documents
Negara yang termasuk dalam Visa Schengen: Austria, Belgia, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Italia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Islandia, Norwegia, Swiss, Liechtenstein.
PERSYARATAN VISA SCHENGEN:
Paspor dengan masa berlaku minimal 7 bulan sejak tanggal kedatangan, serta paspor lama (jika ada).
Foto berwarna ukuran 3,5 x 4,5 cm sebanyak 3 lembar, terbaru, latar belakang putih, wajah ±70%.
- Wajah harus terlihat jelas termasuk kedua telinga.
- Bagi pemohon wanita yang menggunakan jilbab, mohon saat foto memperlihatkan telinga.
Surat sponsor wajib menggunakan Bahasa Inggris dan dicetak di atas kop surat perusahaan tempat pemohon bekerja.
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris, wajib melampirkan fotokopi NPWP dan SIUP.
- Jika memiliki usaha sendiri dan tidak memiliki kop surat perusahaan, surat sponsor diketik di atas kertas putih polos, diberi cap usaha, serta melampirkan fotokopi NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak, wajib melampirkan fotokopi Akta Kelahiran anak (jika nama berbeda, sertakan Surat Ganti Nama) sebagai bukti hubungan.
- Jika disponsori oleh menantu, wajib melampirkan fotokopi Akta Nikah anak serta Akta Kelahiran anak sebagai bukti hubungan.
- Jika sudah pensiun, surat sponsor diketik di atas kertas putih polos, ditandatangani sendiri di atas materai Rp6.000, serta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Pensiun.
Fotokopi dokumen pribadi:
- Kartu Keluarga
- Akta Nikah
- Akta Kelahiran
- KTP
Referensi bank ASLI yang ditujukan kepada Kedutaan Schengen.
Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa rekening koran atau buku tabungan, difotokopi mulai dari halaman depan yang mencantumkan nama pemilik hingga halaman transaksi terakhir.
Asuransi perjalanan ASLI dengan nilai pertanggungan minimum USD 50.000 atau EUR 30.000.
Apabila istri turut serta, harap melampirkan fotokopi Akta Nikah. Jika nama pada paspor berbeda, sertakan fotokopi Surat Ganti Nama.
Apabila anak turut serta (masih usia sekolah), harap melampirkan fotokopi Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Sekolah.
Print out tiket penerbangan dan reservasi hotel yang dapat dikonfirmasi oleh agen perjalanan.
Untuk mengajukan visa bisnis, harus ada surat undangan dari negara/instansi terkait. Di dalam surat undangan tersebut harus tercantum bahwa tujuan kunjungan adalah untuk urusan usaha atau bisnis.
Khusus visa bisnis, perusahaan pengundang di Eropa diwajibkan mengajukan permohonan ke kedutaan di Indonesia untuk penentuan tanggal appointment visa, dikarenakan keterbatasan kuota appointment yang diberikan oleh pihak kedutaan setiap harinya.
CATATAN PENTING
- Apabila terjadi pembatalan oleh pihak pemohon atau visa ditolak, biaya visa tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
- Biaya visa dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Persyaratan visa dapat berubah sesuai kebijakan kedutaan.
- Keputusan persetujuan visa, termasuk pemberian visa multiple, sepenuhnya merupakan kewenangan pihak kedutaan.
PERSYARATAN VISA USA
Paspor dengan masa berlaku minimal 7 bulan sejak tanggal kedatangan, serta paspor lama (jika ada).
Foto berwarna ukuran 5,5 x 5,5 cm sebanyak 3 lembar, terbaru, latar belakang putih, wajah tampak ±70%.
- Wajah harus terlihat jelas termasuk kedua telinga.
- Bagi pemohon wanita yang menggunakan jilbab, mohon saat foto memperlihatkan telinga.
Surat sponsor wajib menggunakan Bahasa Inggris dan dicetak di atas kop surat perusahaan tempat pemohon bekerja.
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris, wajib melampirkan fotokopi NPWP dan SIUP.
- Jika memiliki usaha sendiri dan tidak memiliki kop surat perusahaan, surat sponsor diketik di atas kertas putih polos, diberi cap usaha, serta melampirkan fotokopi NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak, wajib melampirkan fotokopi Akta Kelahiran anak (jika nama berbeda, sertakan Surat Ganti Nama) sebagai bukti hubungan.
- Jika disponsori oleh menantu, wajib melampirkan fotokopi Akta Nikah anak serta Akta Kelahiran anak sebagai bukti hubungan.
- Jika sudah pensiun, surat sponsor diketik di atas kertas putih polos, ditandatangani sendiri di atas materai Rp6.000, serta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Pensiun.
Fotokopi dokumen pribadi:
- Kartu Keluarga
- Akta Nikah
- Akta Kelahiran
- KTP
Print out tiket penerbangan dan reservasi hotel jika ada
Form Application yang diisi lengkap dan benar oleh pemohon.
Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa rekening koran atau buku tabungan, difotokopi mulai dari halaman depan yang mencantumkan nama pemilik hingga halaman transaksi terakhir.
Apabila istri turut serta, harap melampirkan fotokopi Akta Nikah. Jika nama pada paspor berbeda, sertakan fotokopi Surat Ganti Nama.
Apabila anak turut serta (masih usia sekolah), harap melampirkan fotokopi Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Sekolah.
CATATAN PENTING
- Apabila terjadi pembatalan oleh pihak pemohon atau visa ditolak, biaya visa tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
- Biaya visa dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Persyaratan visa dapat berubah sesuai kebijakan kedutaan.
- Keputusan persetujuan visa, termasuk pemberian visa multiple, sepenuhnya merupakan kewenangan pihak kedutaan.
PERSYARATAN VISA UNITED KINGDOM
Paspor dengan masa berlaku minimal 7 bulan sejak tanggal kedatangan, serta paspor lama (jika ada).
Form aplikasi visa UK yang diisi secara lengkap oleh pemohon.
Biometrik (foto & sidik jari) yang dilakukan di VFS/TLS Contact saat appointment.
Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa rekening koran atau buku tabungan, difotokopi dari halaman depan (tercantum nama pemilik) hingga halaman transaksi terakhir.
Surat sponsor wajib menggunakan Bahasa Inggris dan dicetak di atas kop surat perusahaan tempat pemohon bekerja:
- Jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris, melampirkan fotokopi NPWP dan SIUP.
- Pemohon dengan usaha sendiri dan tanpa kop surat perusahaan, surat sponsor diketik di atas kertas putih polos, diberi cap usaha, serta melampirkan fotokopi NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak, wajib melampirkan fotokopi Akta Kelahiran anak (jika nama berbeda, sertakan Surat Ganti Nama) sebagai bukti hubungan.
- Jika disponsori oleh menantu, wajib melampirkan fotokopi Akta Nikah anak dan Akta Kelahiran anak sebagai bukti hubungan.
- Jika sudah pensiun, surat sponsor diketik di atas kertas putih polos, ditandatangani sendiri di atas materai Rp6.000, serta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Pensiun.
Fotokopi dokumen pribadi:
- Kartu Keluarga
- Akta Nikah
- Akta Kelahiran
- KTP
Apabila istri turut serta, harap melampirkan fotokopi Akta Nikah. Jika nama pada paspor berbeda, sertakan fotokopi Surat Ganti Nama.
Apabila anak turut serta (masih usia sekolah), harap melampirkan fotokopi Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Sekolah.
Untuk visa bisnis, wajib melampirkan surat undangan dari pihak di negara tujuan yang mencantumkan bahwa kunjungan dilakukan untuk keperluan usaha atau bisnis.
CATATAN PENTING
- Apabila terjadi pembatalan oleh pihak pemohon atau visa ditolak, biaya visa tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
- Biaya visa dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Persyaratan visa dapat berubah sesuai kebijakan kedutaan.
- Keputusan persetujuan visa, termasuk pemberian visa multiple, sepenuhnya merupakan kewenangan pihak kedutaan.
Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda untuk setiap pemohon, tergantung pada latar belakang dan tujuan perjalanan. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan UK Visas & Immigration (UKVI).
PERSYARATAN VISA AUSTRALIA & NEW ZEALAND
Paspor dengan masa berlaku minimal 7 bulan sejak tanggal kedatangan, serta paspor lama (jika ada).
Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar, terbaru, latar belakang putih, dengan tampilan wajah ±70%.
- Wajah harus terlihat jelas termasuk kedua telinga.
- Bagi pemohon wanita yang menggunakan jilbab, mohon saat pengambilan foto memperlihatkan telinga.
Surat sponsor wajib menggunakan Bahasa Inggris dan dicetak di atas kop surat perusahaan tempat pemohon bekerja.
- Untuk jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris, wajib melampirkan fotokopi NPWP dan SIUP.
- Bagi pemohon yang memiliki usaha sendiri dan tidak memiliki kop surat perusahaan, surat sponsor diketik di atas kertas putih polos, diberi cap usaha, serta melampirkan fotokopi NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak, wajib melampirkan fotokopi Akta Kelahiran anak (jika nama berbeda, sertakan Surat Ganti Nama) sebagai bukti hubungan.
- Jika disponsori oleh menantu, wajib melampirkan fotokopi Akta Nikah anak dan Akta Kelahiran anak sebagai bukti hubungan.
- Jika pemohon sudah pensiun, surat sponsor diketik di atas kertas putih polos, ditandatangani sendiri di atas materai Rp6.000, serta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Pensiun.
Fotokopi dokumen pribadi:
- Kartu Keluarga
- Akta Nikah
- Akta Kelahiran
- KTP
Referensi Bank ASLI yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Australia/New Zealand
Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa rekening koran atau buku tabungan, difotokopi mulai dari halaman depan yang mencantumkan nama pemilik hingga halaman transaksi terakhir.
Asuransi perjalanan ASLI dengan nilai pertanggungan minimum USD 50.000.
Apabila istri turut serta, wajib melampirkan fotokopi Akta Nikah. Jika nama pada paspor berbeda, sertakan fotokopi Surat Ganti Nama.
Apabila anak turut serta (masih usia sekolah), wajib melampirkan fotokopi Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Sekolah.
Print out tiket penerbangan dan reservasi hotel yang dapat dikonfirmasi oleh agen perjalanan.
Untuk visa bisnis, wajib melampirkan surat undangan dari pihak di negara tujuan yang mencantumkan bahwa kunjungan dilakukan untuk keperluan usaha atau bisnis.
CATATAN PENTING:
- Persetujuan visa sepenuhnya merupakan kewenangan pihak Imigrasi Australia / New Zealand.
- Kelengkapan dokumen tidak menjamin visa disetujui.
- Pihak imigrasi berhak meminta dokumen tambahan atau wawancara.
- Biaya visa tidak dapat dikembalikan apabila terjadi penolakan.
- Masa berlaku dan lama tinggal visa ditentukan oleh pihak imigrasi.
